Friday, May 4, 2012 1 komentar

Trik Download BAB Penulisan di Repository Universitas Gundarma

Library gunadarma Repository yang berada di alamat: http://library.gunadarma.ac.id/repository/ adalah layanan yang menyediakan beberapa referensi untuk beberapa mahasiswa yang sedang mencari dan membutuhkan ide penulisan ilmiah, skripsi, maupun penulisan lainnya.

Layanan ini sangat dibutuhkan dan menguntungkan bagi para mahasiswa semester 6 maupun semester 8 yang sedang menjalani penulisan ilmiah dan skripsi. Akan tetapi sayangnya para mahasiswa harus puas untuk hanya mendapatkan referensi sampai dengan BAB 2 atau Landasan Teori, padahal untuk membuat suatu penulisan, terdapat 4 BAB yang harus dikerjakan, sehingga mahasiswa mentok dan pasrah untuk menggunakan layanan ini sampai dengan BAB ke 2 karena untuk layanan download BAB 3 dan BAB 4 untuk saat ini masih di kunci.

Berikut ini trik dari blog fauzi online, semoga bermanfaat demi kelancaran dan proses belajar mengenai penulisan ilmiah yang lebih baik:

* Berniat lah terlebih dahulu bahwa yang akan dilakukan hanya untuk menambah referensi belajar BUKAN UNTUK DUPLIKASI PENULISAN!

* Setelah niat selesai cobalah Ingat Pesan Bijak berikut: sebaik apapun tulisan dan karya orang Lebih akan baik dan bermakna jika penulisan buatan sendiri.

* Setelah persiapan bathin sudah selesai. Mari dimulai silahkan cari penulisan ilmiah ataupun penulisan yang teman-teman inginkan.

* Klik icon PDF pada BAB 2, maka akan tampil addressbar URL seperti di bawah ini:

* Copikan URL di atas ke addressbar baru, dengan sedikit manipulasi berikut: URL untuk download BAB 2:

“ http://library.gunadarma.ac.id/repository/files/11543/11107165/bab-ii.pdf” lihatlah bagian URL yang di beri warna tebal, misalkan saja itu adalah kode urutan file saat upload, dan yang terakhir adalah judul file yang diupload. Jadi dapat kita perkirakan URL untuk download BAB Berikutnya yaitu tinggal menambahkan 1 / increment pada kode urutan upload, selain itu karena judul file yang kita inginkan BAB 3 maka cobalah ganti judul file yang dimaksud. Sehingga dapat dipastikan URL untuk BAB 3 adalah:

“http://library.gunadarma.ac.id/repository/files/11544/11107165/bab-iii.pdf”

* Copy dan paste kan URL manipulasi untuk download BAB penulisan yang diingin kan dengan teknik di atas dan BAB penulisan yang teman-teman inginkan pun ke dalam address bar baru. Akan terlihat bahwa proses download akan dimulai.

sumber
Sunday, April 1, 2012 0 komentar

XAMPP


XAMPP adalah perangkat lunak bebas, yang mendukung banyak sistem operasi, merupakan kompilasi dari beberapa program.

Fungsinya adalah sebagai server yang berdiri sendiri (localhost), yang terdiri atas program Apache HTTP Server, MySQL database, dan penerjemah bahasa yang ditulis dengan bahasa pemrograman PHP dan Perl. Nama XAMPP merupakan singkatan dari X (empat sistem operasi apapun), Apache, MySQL, PHP dan Perl. Program ini tersedia dalam GNU General Public License dan bebas, merupakan web server yang mudah digunakan yang dapat melayani tampilan halaman web yang dinamis. Untuk mendapatkanya dapat mendownload langsung dari web resminya.

Bisa juga klik disini

Sejarah dan Pengembang
XAMPP dikembangkan dari sebuah tim proyek bernama Apache Friends, yang terdiri dari Tim Inti (Core Team), Tim Pengembang (Development Team) & Tim Dukungan (Support Team).

Asal kata dari XAMPP
XAMPP adalah singkatan yang masing-masing hurufnya adalah:

X: Program ini dapat dijalankan dibanyak sistem operasi, seperti Windows, Linux, Mac OS, dan Solaris.

A: Apache, merupakan aplikasi web server. Tugas utama Apache adalah menghasilkan halaman web yang benar kepada user berdasarkan kode PHP yang dituliskan oleh pembuat halaman web. jika diperlukan juga berdasarkan kode PHP yang dituliskan,maka dapat saja suatu database diakses terlebih dahulu (misalnya dalam MySQL) untuk mendukung halaman web yang dihasilkan.

M: MySQL, merupakan aplikasi database server. Perkembangannya disebut SQL yang merupakan kepanjangan dari Structured Query Language. SQL merupakan bahasa terstruktur yang digunakan untuk mengolah database. MySQL dapat digunakan untuk membuat dan mengelola database beserta isinya. Kita dapat memanfaatkan MySQL untuk menambahkan, mengubah, dan menghapus data yang berada dalam database.

P: PHP, bahasa pemrograman web. Bahasa pemrograman PHP merupakan bahasa pemrograman untuk membuat web yang bersifat server-side scripting. PHP memungkinkan kita untuk membuat halaman web yang bersifat dinamis. Sistem manajemen basis data yang sering digunakan bersama PHP adalah MySQl. namun PHP juga mendukung sistem manajement database Oracle, Microsoft Access, Interbase, d-base, PostgreSQL, dan sebagainya.

P: Perl, bahasa pemrograman.

Bagian Penting XAMPP
Mengenal bagian XAMPP yang biasa digunakan pada umumnya:
* htdoc adalah folder tempat meletakkan berkas-berkas yang akan dijalankan, seperti berkas PHP, HTML dan skrip lain.
* phpMyAdmin merupakan bagian untuk mengelola basis data MySQL yang ada dikomputer. Untuk membukanya, buka browser lalu ketikkan alamat http://localhost/phpMyAdmin, maka akan muncul halaman phpMyAdmin.
* Kontrol Panel yang berfungsi untuk mengelola layanan (service) XAMPP. Seperti menghentikan (stop) layanan, ataupun memulai (start).

Setelah kita mengetahui dan menginstal program Xampp langkah selanjutnya apa hayooo... yups engga salah lagii.. Now timing for programmmm.... cek langkah langkah pembuatan program Xampp selanjutnya ya disini cek-cek lagi aja...

sumber
0 komentar

INSTALASI JAVA


YUHUUU ADA 6 LANGKAH NIHH CARA UNTUK MENGINSTAL PROGRAM JAVA.... SIMAK N IKUTIN BAIK2 YAH...HHHE

1. Download dulu nih software JAVAnya alias (jdk-6u23-windows-i586) KLik: jdk-6u23-windows-i586

2. Buka file instalasi Java SDK untuk mengeksekusi instalasi. file yang dieksekusi bernama lengkap jdk-6u23-windows-i586

3. Akan muncul wizard pertama kali penginstalan java. Klik Next untuk melanjutkan

4. Akan Muncul wizard dengan pilihan-pilihan fitur atau komponen yang ingin anda sertakan dalam instalasi.. Klik Next untuk melanjutkan instalasi.

5. Instalasi Java SDK sedang berproses yang ditandai dengan progress-bar yang menunjukkan status instalasi.

6. Setelah progress-bar mendekati 100%, akan dimunculkan pilihan lokasi untuk instalasi JRE6 atau Java Runtime Environment versi 6.

7. Saat instalasi selesai, muncul kotak dialog yang memberitakan bahwa instalasi Java SDK telah selesai. Ada pilihan untuk membuka informasi registrasi produk, atau bisa juga melewatkan dengan mengklik tombol Finish


SELESAAAIIII.. untuk Menginstal Java, kemudian untuk ngoprek atau ngoding Javanya dimana? itu artinya kita juga harus membutuhkan text editor, salah satu text editor yang digunakan yaitu :

NETBEANS IDE 6.9.1
NetBeans adalah IDE pemrograman Java (bisa juga untuk C/C++) yang berbasis open source. Kelebihan NetBeans adalah sebagai seorang programmer java tidak perlu repot untuk membangun sebuah aplikasi Java meskipun masih buta sama sekali dengan coding Java. Selain itu, NetBeans bisa anda gunakan untuk membuat aplikasi desktop (J2SE), aplikasi mobile (J2ME), serta aplikasi web atau yang bersifat enterprise.

Silahkan diklik Link berikut Bagi yang berminat NETBEANS 6.9.1

Setelah beres instal harus melakukan apakah selanjutnya?
timing for kodingggggg.. yuhuuuu
semangka (semangat kaka)....^0^

...sumber...
Tuesday, March 27, 2012 4 komentar

Cara Compile dan Run File Java di Command Prompt

Praktikum diawal semester 4 ini bikin galauuu.... kenapa eh kenapa pasalnya awal masuk udah makan tentang java.....HAH. Mana ngertiiiiii... Nah mudah2n dengan adanya ini bisa menjadi angin segar bagi semuanya.... CEkibrotttttt postingan kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana cara untuk mengkompile dan ngerun program java di command prompt... sebagaimana yang sudah tulis diatas.... ayooo jgn berlama -lama serbuuuuuuuuuuuuu.....

Hal pertama yang mesti dilakuin adalah mengecek path di kompi (baca:komputer) ato lepi (baca:laptop) anda..
Langkahnya adalah sebagai berikut..
* Buka Properties-nya My Computer
* Pilih tab Advanced (kalo di Windows XP) ato Advanced system settings (kalo di Windows 7)


* Klik tombol Environment Variables
* Pastikan ada variabel dengan nama PATH dengan value alamat bin.nya Java

Kalo sudah ada kayak gini..


Ini kalo gag ada....


Kalo gag ada, silahkan buat baru dengan klik tombol New dan silahkan mengisi variabel dengan nama PATH dengan value alamat bin.nya Java..
Nih contohnya..


Setelah memastikan pathnya sudah diset, yok kita buka cmd a.k.a command promptnya..
Langkahnya adalah sebagai berikut..

Klik Start >> All Programs >> Accessories >> Klik Command Prompt

ato

Klik Start >> Run.. >> Ketikkan ‘cmd’ >> Klik OK
Kayak gambar di bawah ini..


Tentukan letak file Java yang akan dikerjakan.. Misal aku taruh file Tes.java di C:\tes, Berarti, dari command prompt, aku harus masuk ke folder C:\tes terlebih dahulu.. Untuk itu, ayok belajar perintah dasar keluar masuk folder di command prompt,. Untuk pemula, gini.. Pertama kali masuk cmd biasanya direktori (baca:folder) kerjanya langsung mengarah ke folder milik user yang sedang aktif, dalam percobaan kali ini, misalnya langsung masuk ke C:\Users\Nur Safira Assyifa.. Berikut perintah-perintah dasarnya:

* Untuk mengetahui ada file apa saja disitu..
dir
* Untuk ‘Up’ satu tingkat direktori..
cd..
* Untuk masuk folder..
cd [nama folder]

Nah, ini misalnya contoh cmd-ku...


Pertama kan direktori kerjanya masih di C:\Users\Nur Safira Assyifa, sekarang sudah di C:\tes kan.. :mrgreen: mudah bukan?

Nah, sekarang gimana cara COMPILE?
Gampang kok, perintahnya kayak gini..

javac [nama_file].java

Misalnya, ada file Tes.java di C:\tes
Ini kasus kalo dicompile ada salahnya, pasti ada pesan errornya, kayak gini...


Ini kasus kalo dicompile bener.. :mrgreen:


Tinggal ngeRUN aja kan? Perintahnya kayak gini ni..

java [nama_file]

Nah, ini misalnya isi Tes.java kayak gini..


Hasilnya jadi kayak gini di cmd..


Sekian, wassalamu’alaykum..

......................sumber........................
Friday, March 2, 2012 0 komentar

KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).Berikut ini adalah beberapa kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda.
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :

1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Arti pesannya adalah :

1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

* Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
* Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
* Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
* Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.

- Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.

- Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :

* Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :

1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

* Kondisi keja yang aman dan sehat;
* Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
* Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

- Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.

- Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb :
- Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.
- Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan:
- “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b. Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
- Pasal 28C Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa :
”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa:
”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berangkat dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua itu dikeluarkan antara lain:
- Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
- UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
- Dan peraturan-peraturan lainnya

Sumber :
http://heyratna.wordpress.com/
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang.html